1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Persamaan HakThailand

Thailand Semakin Dekat Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

28 Maret 2024

Thailand sedikit lagi akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis. RUU terkait hal itu telah lolos di parlemen, tinggal menunggu persetujuan dari Senat dan pengesahan raja.

Pendaftaran massal pernikahan pasangan LGBTIQ+ di Bangkok, Thailand
Thailand adalah salah satu negara yang memiliki komunitas LGBTQ+ paling terbuka di Asia.Foto: Lauren DeCicca/Getty Images

Majelis rendah parlemen Thailand pada hari Rabu (27/03) telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melegalkan pernikahan pasangan sesama jenis di negara itu.

Namun, RUU Pernikahan Sesama Jenis ini masih membutuhkan persetujuan Senat dan pengesahan raja, sebelum menjadi undang-undang.

Thailand adalah salah satu negara dengan komunitas LGBTQ paling terbuka di Asia. Para aktivis mengatakan bahwa hukum konservatif Thailand tidak mewakili komunitas ini, meski ada perubahan sikap sosial di negara tersebut.

Alegra Wolter: Dokter Transpuan Pertama di Indonesia

01:00

This browser does not support the video element.

Parlemen Thailand "membuat sejarah”

RUU tersebut disahkan oleh suara mayoritas, di mana dari total 415 anggota parlemen yang hadir, hanya 10 suara yang menolak.

"Kami melakukan ini untuk semua warga Thailand demi mengurangi kesenjangan dalam masyarakat dan mulai menciptakan kesetaraan," ungkap Ketua Komite Parlemen Danuphorn Punnakanta, kepada para anggota parlemen.

"Saya ingin mengajak Anda semua untuk membuat sejarah," tambahnya.

Hampir seluruh partai besar di Thailand mendukung RUU Pernikahan Sesama Jenis tersebut.

"Hari ini masyarakat telah membuktikan kepada kami bahwa mereka peduli dengan hak-hak LGBT," kata Tunyawaj Kamolwongwat, seorang anggota Partai Move Forward yang progresif dalam mendukung hak-hak komunitas LGBTQ, kepada kantor berita AFP.

"Kini akhirnya kami memiliki hak yang sama dengan yang lain," ungkap Kamolwongwat.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

RUU memuat istilah yang netral secara gender 

Jika RUU ini disahkan, Thailand akan jadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

RUU ini juga menghapus penyebutan bagi "pria," "perempuan," "suami" dan "istri", serta lebih memilih istilah yang netral secara gender.

Terlepas dari komunitas gay dan transgender yang begitu dinamis di Thailand, komunitas LGBTQ di negara itu masih tidak memiliki banyak hak layaknya pasangan lainnya secara resmi.

Jka disahkan, Undang-undang baru ini nantinya akan memberikan pasangan sesama jenis hak untuk bisa mengadopsi anak.

Beberapa hak istimewa lainnya juga akan diloloskan, seperti pemotongan pajak, persetujuan medis bagi pasangan sesama jenis, pengelolaan properti bersama layaknya pasangan lainnya, dan memiliki hak waris.

Di Asia, baru negara Taiwan dan Nepal yang mengakui pernikahan sesama jenis. Sementara pengadilan tertinggi India justru menyerahkan pengambilan keputusan terkait pernikahan sesama jenis di negara itu kepada parlemen, pada Oktober lalu.

kp/gtp (AFP, Reuters)

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait